TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah memproses permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Langkah hukum ini ditempuh oleh sekelompok warga negara yang berlatar belakang pendidikan sarjana serta mahasiswa bidang hukum.

Permohonan tersebut secara resmi telah diregistrasi di MK pada tanggal 2 September 2026. Para pemohon berargumen bahwa aturan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik perlu segera dihapuskan.

Langkah ini diambil karena mereka menilai aturan yang berlaku saat ini membatasi ruang kompetisi politik yang sehat. Selain itu, mereka meyakini bahwa kebijakan tersebut menghambat terciptanya iklim demokrasi yang lebih adil bagi para calon kepala daerah.

"Bahwa oleh karena itu, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik telah mereduksi makna frasa 'dipilih secara demokratis' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," ungkap para pemohon dalam dokumen permohonan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, para pemohon menyoroti dampak nyata dari aturan ambang batas tersebut terhadap dinamika pemilihan kepala daerah. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini secara tidak langsung menyebabkan minimnya jumlah pasangan calon yang bisa berkontestasi.

Berdasarkan data empiris yang dipaparkan, tercatat terdapat 235 daerah atau sekitar 43,1 persen wilayah yang hanya diikuti oleh satu atau dua pasangan calon saja pada Pilkada 2024. Minimnya pilihan bagi masyarakat ini menjadi dasar utama permohonan pengujian materiil yang diajukan ke MK.

Analisis mendalam dari para pemohon menunjukkan adanya korelasi antara aturan ambang batas dengan penurunan partisipasi kandidat. Hal ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di tingkat daerah yang seharusnya memberikan banyak pilihan kepada pemilih.

Melalui permohonan ini, para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang baru. Mereka menginginkan agar ruang pencalonan dibuka lebih lebar demi memastikan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang substantif.

Proses persidangan di MK ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aturan main politik yang sangat krusial. Keputusan dari Mahkamah nantinya akan sangat menentukan peta kompetisi pemilihan kepala daerah di masa mendatang.