TIMESINDONESIA.MY.ID - Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), publik menaruh perhatian besar pada tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Pertanyaan mengenai siapa yang berhak mencalonkan diri menjadi topik diskusi hangat di kalangan warga Nahdliyin.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, memberikan klarifikasi penting terkait hal tersebut. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh peserta muktamar.

"Tidak ada pakai mekanisme pendaftaran," ucap Asrorun Niam saat ditemui oleh awak media pada Jumat (28/8/2026).

Kepastian ini sekaligus menegaskan bahwa panitia tidak membuka sistem pendaftaran formal bagi para calon. Keputusan ini diambil untuk menjaga proses demokrasi yang khas di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama.

Asrorun Niam, yang juga menjabat sebagai Katib Syuriah PBNU, menjelaskan bahwa proses penentuan calon akan dilakukan secara natural. Pihaknya mengandalkan partisipasi aktif dari para muktamirin yang hadir di lokasi.

"Mekanismenya adalah penjaringan itu dilakukan oleh muktamirin pada saat nanti," kata Asrorun Niam.

Dalam praktiknya, suara dari para peserta muktamar menjadi instrumen utama dalam menentukan arah kepemimpinan. Hal ini mencerminkan kedaulatan penuh di tangan para pemegang hak suara dalam forum tertinggi organisasi tersebut.

Setelah proses penjaringan selesai, panitia akan melakukan pendataan terhadap nama-nama yang muncul. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur teknis untuk memastikan transparansi dalam pemilihan.

"Dari penjaringan tersebut, akan ada tabulasi dan dipilih beberapa nama yang dinilai punya suara paling banyak," ujar Asrorun Niam.