TIMESINDONESIA.MY.ID - Perselisihan terkait hak asuh anak antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Ketegangan ini dipicu oleh adanya kebijakan baru yang mewajibkan Ruben menjalani tes kesehatan sebelum diizinkan bertemu dengan buah hatinya.
Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, kondisi ini menimbulkan polemik karena syarat tersebut dianggap muncul secara sepihak. Hingga saat ini, belum ada diskusi yang dilakukan antara kedua belah pihak terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, memberikan tanggapan serius mengenai kebijakan yang dinilai memberatkan kliennya tersebut. Ia menyatakan keberatan atas munculnya syarat yang dianggap di luar ketentuan awal ini.
Sisi Lain Perjuangan Inul Daratista Mempertahankan Gurita Bisnis di Tengah Tantangan Ekonomi
"Aturan mengenai kewajiban tes kesehatan ini tidak pernah tercantum dalam kesepakatan tertulis yang telah dibuat sebelumnya," ujar Minola Sebayang.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa akses pertemuan antara ayah dan anak seharusnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini merujuk pada kesepakatan yang telah disusun sejak mereka resmi bercerai pada tahun 2024.
"Akses pertemuan antara ayah dan anak seharusnya sudah diatur secara jelas sejak mereka resmi bercerai pada 2024," kata Minola Sebayang.
Dalam konteks penyelesaian masalah keluarga pasca perceraian, penting bagi kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi yang transparan. Kepatuhan terhadap kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama merupakan kunci utama untuk menjaga stabilitas psikologis anak.
Apabila muncul kebutuhan akan prosedur baru, sebaiknya hal tersebut dibicarakan melalui jalur mediasi atau diskusi formal. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Sebagai langkah solutif, para pihak disarankan untuk meninjau kembali isi dokumen kesepakatan yang telah disahkan oleh pengadilan. Keterlibatan pihak ketiga yang netral juga dapat dipertimbangkan jika menemui jalan buntu dalam proses komunikasi.