TIMESINDONESIA.MY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya mendapatkan titik terang. Regulasi ini resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Langkah strategis ini menandai babak baru dalam upaya penataan lahan di tanah air. Sebelumnya, urgensi mengenai reforma agraria ini telah direncanakan sejak lebih dari dua dekade silam.

Secara historis, semangat reforma agraria sebenarnya sudah mulai digaungkan sejak era pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1960. Upaya ini menjadi agenda jangka panjang yang kini kembali diperjuangkan oleh para legislator.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan. Ia meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait status RUU tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Sufmi Dasco Ahmad.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan kesepakatan kolektif anggota dewan. Hal ini menjadi prosedur wajib sebelum sebuah rancangan undang-undang resmi diusulkan oleh DPR.

RUU ini sebelumnya telah disusun secara mendalam oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait pengaturan lahan di Indonesia ke depannya.

Proses penetapan ini menunjukkan komitmen DPR untuk menyelesaikan agenda reforma agraria yang telah lama dinantikan. Diharapkan, undang-undang ini nantinya dapat menjawab berbagai tantangan pertanahan yang kompleks di masyarakat.