TIMES INDONESIA — Habib Mahdi Alatas menyambangi Bareskrim Polri guna menanyakan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) tertanggal 28 Agustus 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penggelapan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Perkara ini menyeret tiga lembaga perbankan besar, yakni satu bank milik BUMN berinisial NI dan dua bank swasta berinisial M serta V. Total nilai transaksi mencurigakan dari ketiga bank tersebut diperkirakan mencapai Rp864,64 miliar.

Dugaan kejahatan ini disinyalir melibatkan oknum berinisial AM dan kawan-kawan yang menaungi PT YAT. Aliran dana raksasa tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan pusaran kasus proyek motor listrik BGN.

"Kami datang ke Bareskrim terkait menanyakan perkembangan LP tentang penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pembobolan rekening bank," ujar Habib Mahdi Alatas. Ia mengungkapkan bahwa pembukaan rekening dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang dicatut namanya.

Modus operandi yang digunakan mencakup pembukaan rekening atas nama korban AA serta penerbitan cek dengan dugaan pemalsuan tanda tangan. Korban AA saat ini justru telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan atas tuduhan mencairkan dana.

Guna merespons kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen ketiga bank yang bersangkutan. Surat somasi itu turut ditembuskan kepada jajaran Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pimpinan perbankan terkait.

Pelapor juga mendesak Komisi III dan Komisi XI DPR RI untuk terlibat aktif mengawasi proses hukum serta tata kelola industri perbankan. Pengawasan ketat diperlukan agar aksi pencatutan dokumen perbankan tidak merusak kepercayaan para investor.

Saat ini seluruh barang bukti berupa berkas transaksi hingga rekening koran telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Pihak pelapor berharap kepolisian bekerja cepat mengungkap jajaran pelaku utama yang menikmati alokasi dana tersebut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google