TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera melakukan pendataan terhadap rumah ibadah dan sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi.

Arahan ini disampaikan oleh Mendagri setelah melakukan peninjauan langsung ke salah satu masjid yang mengalami keruntuhan di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Pendataan yang komprehensif mengenai tingkat kerusakan kedua jenis fasilitas publik tersebut dianggap sebagai landasan krusial bagi kementerian terkait. Hal ini bertujuan agar penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek pendidikan maupun spiritual.

Mendagri menekankan pentingnya kecepatan dalam proses pendataan. Ia menyampaikan, "Pak Bupati, tolong pak didatakan juga sekolah-sekolah dan rumah ibadah, berapa jumlah SD, SMP, SMA, atau PAUD. Setelah itu, (didata) tingkat kerusakannya ringan, sedang, (atau) berat secepat mungkin. Makin cepat didata, makin cepat juga kami bergerak," demikian kutipan Mendagri terkait urgensi pendataan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diidentifikasi sebagai salah satu kementerian yang memiliki respons sigap dalam menangani persoalan pendidikan di wilayah yang terdampak bencana alam.

Kutipan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, "Pak Bupati, tolong pak didatakan juga sekolah-sekolah dan rumah ibadah, berapa jumlah SD, SMP, SMA, atau PAUD. Setelah itu, (didata) tingkat kerusakannya ringan, sedang, (atau) berat secepat mungkin. Makin cepat didata, makin cepat juga kami bergerak,".

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan bahwa proses pemulihan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah dapat berjalan lancar dan efisien di NTT.

Penekanan pada pendataan tingkat kerusakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, menjadi kunci agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti instruksi ini demi pemenuhan hak dasar masyarakat atas pendidikan dan ruang untuk beribadah.