TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Instruksi tersebut berfokus pada percepatan proses pendataan terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh gempa bumi di wilayah tersebut.

Fokus utama pendataan yang ditekankan oleh Mendagri Tito adalah pada kerusakan yang dialami oleh rumah-rumah warga. Hal ini menjadi prioritas mengingat kebutuhan mendesak untuk penanganan pascabencana dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak.

Pemerintah pusat, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah menyiapkan mekanisme bantuan bagi para korban. Namun, pencairan bantuan tersebut sangat bergantung pada tersedianya data yang akurat dan terverifikasi mengenai tingkat kerusakan.

Mendagri Tito Karnavian secara spesifik menjelaskan bahwa bantuan dapat disalurkan setelah data kerusakan rumah warga telah diverifikasi secara menyeluruh. Proses verifikasi ini melibatkan beberapa pihak penting di tingkat daerah.

Data yang telah terkumpul dari lapangan selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati setempat untuk mendapatkan persetujuan awal. Langkah ini memastikan bahwa informasi yang masuk bersifat resmi dan telah melalui pengecekan di tingkat pemerintahan kabupaten.

Lebih lanjut, proses verifikasi data tidak berhenti pada tingkat Bupati. Pendataan yang akurat juga membutuhkan legalisasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah terdampak gempa.

"Kecepatannya sangat tergantung dari pendataan. Kalau didatakan, sudah nyampai ke Bupati, setelah itu ditandatangani juga oleh Kapolres sama Pak Kajari," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sebuah keterangan resminya pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam penanganan bencana.

Pernyataan Mendagri tersebut menggarisbawahi bahwa kelancaran dan kecepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada efektivitas dan ketepatan waktu proses pendataan di lapangan. Tanpa data yang memadai, penyaluran bantuan akan tertunda.

Mekanisme penandatanganan oleh Kajari dan Kapolres bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pendataan serta penyaluran bantuan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.