TIMESINDONESIA.MY.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, memberikan pandangan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya integrasi sistem pengawasan yang kuat dalam aturan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, gagasan ini disampaikan Albert pada Minggu (30/8/2026) saat dihubungi untuk membahas urgensi transparansi dalam proses hukum. Hal ini dianggap krusial agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak menimbulkan celah bagi oknum tertentu.

Albert menyoroti perlunya penerapan teknologi informasi dalam prosedur penegakan hukum. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci untuk memastikan setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum dapat dipantau oleh publik.

"Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal," ujar Albert Aries.

Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk meminimalisir risiko terjadinya negosiasi ilegal terhadap aset-aset yang tersangkut perkara pidana. Albert khawatir jika pengawasan lemah, aset yang seharusnya disita negara justru bisa dipermainkan secara melawan hukum.

"Pengawasan diperlukan untuk mencegah aset yang berkaitan dengan tindak pidana dinegosiasikan secara melawan hukum," kata Albert Aries.

Selain menjaga integritas proses hukum, mekanisme pengawasan digital juga berfungsi melindungi hak-hak pemilik aset yang sah. Albert menegaskan bahwa negara harus berhati-hati agar tidak terjadi penyitaan yang bersifat sewenang-wenang terhadap harta yang tidak terkait tindak pidana.

"Mekanisme tersebut juga dibutuhkan agar aset yang sah tidak ikut disita dan dimohonkan untuk dirampas secara sewenang-wenang," tutur Albert Aries.

Terakhir, Albert mengingatkan bahwa prinsip proporsionalitas harus dijunjung tinggi dalam perampasan aset. Aset yang dirampas harus memiliki relevansi langsung dengan nilai kerugian atau perolehan dari tindak pidana yang dilakukan.