TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026. Agenda pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Dikutip dari Kompas.com, proses hukum ini menjadi perhatian publik karena status Febrie yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum telah mengonfirmasi kehadiran kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri," ujar Febri Diansyah.
Dalam keterangannya, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memandang perkara yang menjerat kliennya tersebut sebagai predicate crime atau tindak pidana asal. Hal ini berkaitan erat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan kepada Febrie.
"Yang kalau kita simak dari keterangan pihak Kejaksaan, itu adalah menurut Kejaksaan, ya, itu adalah predicate crime dari TPPU-nya. Tapi, kami belum tahu, nanti kami lihat lagi dalam proses pemeriksaan hari ini," tutur Febri Diansyah.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan fakta menarik mengenai asal-usul penetapan status tersangka dalam kasus ini. Pihaknya menerima pemberitahuan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, otoritas yang menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara ini adalah pihak Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi poin penting bagi tim hukum dalam menyusun strategi pembelaan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor Kejaksaan Agung. Publik diharapkan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku merupakan langkah krusial dalam menuntaskan perkara besar ini. Transparansi dalam penanganan kasus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.