TIMESINDONESIA.MY.ID - KH Abdul Hakim Mahfudz, yang lebih dikenal sebagai Gus Kikin, resmi menandatangani dokumen penting yang dikenal sebagai Kontrak Jam’iah. Langkah ini diambil menyusul terpilihnya beliau sebagai Ketua Umum PBNU untuk masa jabatan 2026-2031.
Proses penandatanganan tersebut berlangsung di lokasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Acara ini bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (31/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, Gus Kikin menyampaikan komitmennya di hadapan para peserta muktamar yang hadir. Ia menegaskan pentingnya transparansi mengenai isi dokumen yang baru saja ia sahkan tersebut.
"Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini," ujar Gus Kikin.
Dalam dokumen tersebut, Gus Kikin menyatakan poin pertama mengenai kualifikasi pengalaman organisasi. Ia wajib pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian syuriah, tanfidziah, atau pengurus lembaga di tingkat PBNU, wilayah, maupun badan otonom pusat.
Poin pertama ini juga menegaskan bahwa pengalaman organisasi tersebut harus berlangsung sekurang-kurangnya satu masa khidmah. Syarat ini wajib dibuktikan dengan adanya surat kepengurusan yang sah sesuai aturan organisasi.
Selanjutnya, poin kedua dalam pakta integritas tersebut berkaitan dengan aspek kaderisasi. Calon pemimpin di lingkungan PBNU diwajibkan telah menempuh pendidikan kepemimpinan yang terstruktur.
"Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU (Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama -red) yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama," kata Gus Kikin.
Penandatanganan pakta integritas ini menjadi simbol kesiapan Gus Kikin dalam menakhodai PBNU lima tahun ke depan. Hal ini sekaligus menjadi standar baru bagi kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.