TIMESINDONESIA.MY.ID - Dinamika pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia kembali memasuki babak baru yang penuh tantangan. Langkah pemerintah bersama DPR yang menyepakati penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi aparatur sipil negara di bawah pemerintah pusat kini menjadi perhatian berbagai kalangan.
Dikutip dari Media Indonesia, kesepakatan ini bermula dari niat untuk menuntaskan polemik pembayaran gaji guru di berbagai wilayah. Namun, penataan kelembagaan tersebut dipandang perlu dicermati secara mendalam agar tidak memicu dampak lanjutan terhadap tatanan otonomi daerah.
Peralihan ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif mengenai perpindahan sumber pendanaan gaji dari APBD menuju APBN. Di balik pergeseran anggaran tersebut, terdapat kewenangan luas yang berpotensi berpindah tangan, mulai dari pengelolaan, pembinaan karier, hingga proses pengawasan tenaga pendidik.
"Jika sekadar memindahkan sumber dana, hal itu serupa memindahkan anggaran belanja biasa, namun memindahkan status kepegawaian akan menyentuh desain dasar tata kelola pemerintahan daerah," ujar perwakilan pemerhati kebijakan publik.
Kondisi fiskal di tingkat daerah saat ini memang tengah menghadapi ujian yang cukup berat. Banyak pemerintah daerah merasakan penyempitan ruang anggaran belanja pegawai setelah adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
Beban penggajian guru PPPK yang sebelumnya dibebankan kepada kas daerah akhirnya menambah tekanan pada stabilitas keuangan lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya gagasan untuk menarik status kepegawaian mereka kembali ke naungan pemerintah pusat.
Kendati demikian, penarikan kewenangan ini dinilai perlu dievaluasi kembali agar tidak mengaburkan semangat reformasi birokrasi. Penguatan kapasitas fiskal daerah seharusnya menjadi fokus utama penyelesaian masalah tanpa harus mengurangi peran otonom pemerintah daerah dalam mengelola sektor pendidikannya.