TIMESINDONESIA.MY.ID - Perjalanan panggung politik Indonesia kembali diwarnai perdebatan hangat mengenai nasib suara rakyat dalam pesta demokrasi. Gelombang usulan perubahan aturan kini berembus menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Partai Perindo melayangkan usulan agar norma ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus total atau ditekan hingga angka satu persen. Langkah ini diambil di Jakarta demi memastikan setiap aspirasi warga dapat terwakili secara adil di kursi DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, gagasan tersebut mengemuka karena penerapan sistem ambang batas sejauh ini dinilai belum mampu mewujudkan tujuan awalnya. Ketimbang menyederhanakan sistem kepartaian, aturan ini justru memicu kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyoroti fenomena hilangnya hak pilih yang terus berulang dalam perhelatan pemilu. Ia menilai bahwa dari waktu ke waktu, volume suara pemilih yang terbuang sia-sia malah menunjukkan grafik peningkatan.

"Aturan ambang batas yang berlaku saat ini dinilai belum berhasil merealisasikan target awal untuk merestrukturisasi dan menyederhanakan peta kepartaian di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"Mempertimbangkan kondisi tersebut, demi menjaga proporsionalitas serta menghormati kedaulatan rakyat, opsi menghapus ambang batas atau memangkasnya menjadi satu persen sangat layak untuk dipertimbangkan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Sebagai gambaran nyata, rekam jejak pelaksanaan Pemilu 2019 mencatatkan fakta yang cukup memprihatinkan bagi iklim demokrasi. Kala itu, terdapat kurang lebih 13,5 juta suara rakyat yang hangus dan gagal dikonversi menjadi kursi wakil rakyat di Senayan.

Melalui dorongan revisi UU Pemilu ini, Partai Perindo berharap agar sistem keterwakilan di masa depan dapat berjalan lebih inklusif. Dengan demikian, kedaulatan yang berada di tangan rakyat dapat tercermin secara nyata dalam komposisi parlemen mendatang.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google