TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Djamari Chaniago, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia menekankan pentingnya penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang damai serta kondusif, tanpa disertai tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai respons terhadap insiden unjuk rasa yang terjadi di Papua Tengah. Aksi tersebut dilaporkan diwarnai dengan kericuhan yang mengakibatkan sejumlah personel aparat keamanan mengalami luka-luka.
Menko Polhukam juga menyoroti insiden serupa yang terjadi pada acara peringatan Hari Damai Aceh. Peristiwa ini juga diwarnai aksi perusakan terhadap lambang negara Garuda Pancasila dan penurunan Bendera Merah Putih.
"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi," demikian pernyataan Menko Polhukam Djamari Chaniago.
Beliau melanjutkan, "Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum."
Menko Polhukam mengingatkan kembali bahwa Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting. Keduanya merupakan simbol negara yang wajib dihormati oleh segenap warga negara Indonesia.
Kewajiban untuk menghormati simbol negara ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dikutip dari Kompas.com, imbauan ini disampaikan oleh Menko Polhukam dalam sebuah siaran pers yang diterima pada hari Senin, 17 Agustus 2026.