TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, baru saja mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran kementeriannya. Instruksi ini ditujukan bagi unit pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh tim khusus. Evaluasi tersebut menyoroti berbagai aspek dalam praktik pelayanan publik yang berada di bawah naungan Kemenimipas.
Perintah tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik. Pertemuan strategis ini berlangsung di gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/9/2026).
Pembentukan tim evaluasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Tim ini bertugas menelaah alur kerja guna memastikan tidak ada ruang bagi tindakan yang tidak sesuai aturan.
"Mohon agar temuan dari tim evaluator ini segera ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola, sehingga segala bentuk risiko ancaman serta potensi penyimpangan dapat dihindarkan," tegas Menteri Agus.