TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan konsultan teknologi yang dikenal dekat dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menyuarakan keraguan mendalam mengenai dasar hukum yang mengaitkannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara yang sedang bergulir ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook, sebuah isu yang menarik perhatian publik. Ibam merasa posisinya sebagai konsultan teknologi tidak seharusnya membuatnya terjerat dalam urusan kenegaraan terkait pengadaan.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Ibam secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang menjadikannya memiliki kewenangan dalam kasus tersebut. Ia merasa tidak memiliki kapasitas sebagai pejabat negara yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Di mana seorang konsultan bukan pejabat kenapa dibilang ada kewenangan terkait pengadaan, terkait negara dan seterusnya gitu," ujar Ibam usai sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sidang banding yang seharusnya membuahkan putusan pada hari yang sama harus mengalami penundaan. Jadwal pembacaan putusan yang telah dinanti-nantikan akhirnya digeser ke tanggal yang lebih jauh.
Penundaan ini menyebabkan pihak terkait, termasuk Ibam, harus menunggu lebih lama untuk mengetahui hasil dari proses banding yang diajukan. Keputusan pengadilan menjadi krusial bagi kelanjutan kasus ini.
Putusan banding yang semula dijadwalkan dibacakan pada hari Kamis (13/8/2026) tersebut ditunda hingga hari Senin, 31 Agustus 2026. Perubahan jadwal ini memberikan jeda waktu tambahan bagi para pihak yang terlibat.
Ibam mengungkapkan harapannya agar penundaan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh majelis hakim. Ia berharap para hakim memiliki waktu yang cukup untuk menelaah kembali seluruh aspek perkara sebelum akhirnya menjatuhkan vonis.
"Ibam berharap penundaan tersebut memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mempelajari perkara secara lebih teliti sebelum menjatuhkan putusan," demikian harapan yang disampaikan.