TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang memberikan penegasan krusial terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini secara spesifik menyasar Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220, yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Fokus utama dari putusan MK ini adalah untuk menghindari potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tersebut di kemudian hari. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan implementasi hukum terkait penghinaan terhadap pejabat negara menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kerancuan.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa putusan ini secara substansial bertujuan untuk memperjelas siapa saja pihak yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan pengaduan terkait pelanggaran pasal tersebut. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," tambah Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pemerintah, melalui pernyataan Yusril, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak mengubah prinsip dasar dari pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dan harkat martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Hal ini berarti, esensi dari ketentuan hukum yang melindungi pejabat negara dari serangan kehormatan tetap terjaga. Perubahan yang terjadi lebih bersifat pada penajaman interpretasi dan prosedur.
Yusril juga mengkonfirmasi bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang diajukan oleh para pemohon telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dikutip dari Kompas.com, putusan ini menjawab berbagai gugatan yang diajukan terkait Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.