TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang secara signifikan mengubah lanskap pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini menutup peluang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung untuk mengajukan laporan atas dugaan penghinaan tersebut.

Putusan ini berakar pada pengujian Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Inti dari putusan ini adalah penegasan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden secara langsung yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap kehormatan atau martabat mereka.

Hal ini terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan untuk menguji ketentuan yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP yang mengatur mengenai syarat pelaporan.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi adanya perubahan dalam interpretasi dan penerapan pasal tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan atau pelaporan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden itu sendiri. Dengan demikian, hak untuk melaporkan kini menjadi sangat spesifik dan terbatas pada subjek hukum yang bersangkutan.

Putusan MK ini secara efektif menutup celah yang mungkin ada bagi pihak lain untuk melakukan "main lapor" atau pelaporan yang tidak berdasarkan kepentingan langsung. Mekanisme baru ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga kepresidenan.

"Putusan ini memastikan bahwa laporan penghinaan presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu Presiden dan Wakil Presiden itu sendiri," ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dengan adanya putusan ini, proses hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki jalur yang lebih jelas dan terkontrol. Pemerintah diharapkan dapat merespons implikasi dari putusan ini terhadap penegakan hukum di masa mendatang.