TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terpaksa diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Tindakan ini dilakukan setelah pengunjung tersebut kedapatan mencoba menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang terdakwa kasus narkoba.
Peristiwa tak terduga ini terjadi di lingkungan PN Semarang, Selasa (18/8/2026) sore. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu dengan berpura-pura berjabat tangan dengan terdakwa.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sesaat setelah sidang pembacaan putusan bagi terdakwa kasus narkotika.
"Sore hari ini ada pengunjung sidang di PN Semarang tadi dibawa mobil," ujar Hadi Sunoto.
Beliau menambahkan bahwa perempuan yang diamankan tersebut merupakan pemberi barang haram. Sementara penerimanya adalah seorang tahanan laki-laki bernama Mohamad Adi Trisugiharto.
"Perempuan itu tadi yang memberi, adiknya tahanan laki-laki yang menerima Mohamad Adi Trisugiharto," kata Hadi Sunoto kepada wartawan.
Upaya penyelundupan ini menunjukkan adanya modus baru yang dicoba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan pengadilan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak keamanan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di area pengadilan, terutama saat persidangan berlangsung. Pihak berwenang terus berupaya meningkatkan sistem pengamanan untuk mencegah hal serupa terulang kembali.
Dikutip dari detikJateng, insiden ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.