TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah daerah di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi para pegawainya. Kondisi ini memicu diskusi mengenai berbagai solusi, salah satunya adalah penerapan moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lina Miftahul Jannah, seorang pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), mengemukakan bahwa kebijakan moratorium pengangkatan PPPK bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan finansial yang dialami sejumlah pemerintah daerah.

Moratorium ini diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi kembali. Tujuannya adalah untuk menata ulang kebutuhan akan aparatur sipil negara secara lebih cermat dan efisien.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengendalikan tekanan belanja daerah yang kian meningkat. Dengan menunda penambahan pegawai baru, pemerintah dapat fokus pada pengelolaan anggaran yang ada.

Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk proses rekrutmen dan penggajian pegawai baru, menurut Lina, dapat dialihkan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memastikan pembayaran gaji bagi PPPK yang saat ini sudah terikat kontrak kerja.

"Kemarin beredar isu bahwa kok gajinya di bawah standar gitu yang diberikan, itu bisa (lebih rendah) daripada honorer, karena namanya juga paruh waktu," ujar Lina, mengutip Kompas.com pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pernyataan ini menyoroti adanya persepsi terkait besaran gaji PPPK yang dianggap masih di bawah standar.

Lebih lanjut, Lina Miftahul Jannah juga mengidentifikasi akar permasalahan kesulitan pembayaran gaji ASN di tingkat Pemda. Ia berpendapat bahwa hal ini banyak disebabkan oleh lemahnya proses perencanaan kebutuhan ASN sejak awal mula.

Perencanaan yang matang sangat krusial untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai di masa mendatang. Tanpa perencanaan yang solid, Pemda rentan mengalami defisit anggaran untuk pos belanja pegawai.

Oleh karena itu, moratorium pengangkatan PPPK ini dipandang sebagai langkah strategis. Ini bukan sekadar penundaan, melainkan sebuah kesempatan untuk memperbaiki sistem manajemen kepegawaian dan keuangan daerah.