TIMESINDONESIA.MY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menggelar sidang etik terhadap Setya Budi Dias Oktavianto. Ia merupakan mantan pegawai KPK yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Perkara ini menjadi sorotan terkait penegakan disiplin di internal lembaga antirasuah. Keputusan Dewas KPK ini didasarkan pada status terkini dari individu yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan mengapa sidang etik tidak dilaksanakan. Menurutnya, Dias Oktavianto sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai KPK.

Oleh karena itu, kasus yang menjeratnya tidak lagi masuk dalam ranah penegakan etik yang menjadi kewenangan Dewas KPK. Hal ini menegaskan batasan kewenangan lembaga pengawas etik.

"Karena memang saudara DIS (Dias) ini kemudian sudah tidak lagi menjadi insan komisi, artinya untuk personal DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena memang sudah tidak lagi menjadi insan komisi," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Meskipun demikian, Dewas KPK tetap memiliki perhatian terhadap kejadian ini. Dalam konteks perbaikan kelembagaan, mereka akan melakukan pemantauan.

Fokus pemantauan tersebut adalah pada evaluasi internal KPK, khususnya yang berkaitan dengan bidang administrasi. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Dewas juga ada kebutuhan untuk melakukan evaluasi terkait dengan proses khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi," tambah Budi Prasetyo.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan etik di KPK memiliki batasan yang jelas terkait status kepegawaian.