TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia tengah merancang langkah strategis untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi ojek online (ojol). Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol), para pengemudi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perubahan status ini bertujuan agar para pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tarif perjalanan semata. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang pendapatan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Beliau menyampaikan harapan besar agar para pengemudi ojol dapat meraih kesejahteraan yang lebih baik.

"Bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman Abdurrahman.

Salah satu poin penting dalam Perpres Ojol yang akan segera diterbitkan adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM. Langkah ini menjadi fondasi untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih memadai.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur batasan potongan tarif yang dikenakan oleh aplikator kepada para pengemudi. Potongan tersebut akan dibatasi maksimal sebesar 8 persen, sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.

Menjelaskan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini, Menteri Maman Abdurrahman menyatakan kesiapannya untuk berdialog. Pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol dan juga aplikator, yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang," kata Maman Abdurrahman.

Pertemuan tersebut akan melibatkan komunitas pengemudi ojol, asosiasi terkait, serta para penyedia aplikasi transportasi online. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi final dan memastikan kebijakan berjalan efektif serta diterima semua pihak.