TIMESINDONESIA.MY.ID - Masyarakat yang berencana menjalankan ibadah umrah secara mandiri kini tidak perlu khawatir terjerat sanksi pidana selama memahami batasan hukum yang berlaku. Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa regulasi terbaru tetap melindungi hak warga negara dalam beribadah secara perseorangan. Dikutip dari Kompas.com, aturan hukum yang ada difokuskan untuk menindak pihak yang menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara perjalanan.

Penjelasan resmi ini disampaikan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, di Jakarta. Beliau membacakan keterangan resmi Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut membahas perkara nomor 239/PUU-XXIV/2026 terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam persidangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang tidak dirancang untuk mengkriminalisasi masyarakat umum. Kejelasan ini menjadi solusi praktis bagi calon jemaah agar dapat membedakan antara kegiatan beribadah pribadi dan tindakan hukum bertindak sebagai agen travel atau penyelenggara tanpa izin.

"Ketentuan pasal a quo bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, tidak terukur, kabur, dan tidak dapat dibuktikan secara objektif, melainkan norma yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Muhammad Irfan Yusuf.

Penerapan Pasal 115 dan Pasal 122 dalam undang-undang tersebut membutuhkan pembuktian yang sangat spesifik dan ketat. Sanksi hukum baru dapat dijatuhkan apabila seseorang secara sah terbukti bertindak "tanpa hak" serta menghimpun jemaah dengan bertindak seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

"Frasa setiap orang dalam Pasal 115 mencakup orang perseorangan maupun korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara tanpa hak," ujar Muhammad Irfan Yusuf.

Bagi jemaah yang ingin beribadah mandiri, kunci utamanya adalah memastikan seluruh proses dilakukan murni untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, bukan untuk mengorganisir kelompok lain demi keuntungan. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa tersangkut masalah perizinan travel umrah.

Melalui penegasan hukum di Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat terkait status umrah mandiri. Kepastian regulasi ini sekaligus menjadi panduan agar publik tetap waspada terhadap penawaran jasa perjalanan ibadah yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google