TIMESINDONESIA.MY.ID - Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf, memberikan klarifikasi terkait isu pembatasan akses bagi wartawan dalam kegiatan Muktamar. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai aturan peliputan di lokasi acara.

Peristiwa ini terjadi di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026). Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kehadiran awak media dalam seluruh agenda sidang yang berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com, Saifullah Yusuf memastikan bahwa awak media diperbolehkan untuk meliput seluruh rangkaian sidang, baik itu sidang pleno maupun sidang komisi. Kebijakan ini mencakup pula sidang komisi organisasi yang sebelumnya sempat diisukan tertutup bagi pers.

Dalam keterangannya, Saifullah Yusuf secara tegas membantah adanya peraturan yang melarang wartawan melakukan peliputan. Sebelumnya, sempat beredar informasi dari Koordinator Dokumentasi dan Publikasi Muktamar ke-35 NU, Hari Usmayadi, di grup Media Center yang menyebut beberapa sidang tidak dibuka untuk wartawan.

"Tidak ada larangan meliput, masa ada larangan meliput, enggak ada lah," ujar Saifullah Yusuf.

Terkait teknis pelaksanaan sidang yang mungkin bersifat tertutup, pihak panitia tetap memberikan ruang bagi wartawan untuk mendapatkan informasi. Para jurnalis diarahkan untuk melakukan wawancara di sekitar lokasi setelah agenda sidang dinyatakan selesai.

"Kalau toh tertutup, kan nanti keluar bisa tanya sama siapa yang melakukan sidang," ucap Saifullah Yusuf.

Pernyataan ini diharapkan dapat mengakhiri simpang siur informasi yang sempat muncul di kalangan awak media. Panitia Muktamar ke-35 NU berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi informasi selama perhelatan berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses Muktamar dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat. Koordinasi antara panitia dan media akan terus ditingkatkan demi kelancaran tugas jurnalistik di lapangan.