TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden longsor yang memakan korban jiwa terjadi di kawasan pertambangan rakyat Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Sumbawa. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan tiga orang penambang meninggal dunia pada pekan lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan langsung ke lokasi kejadian pada Rabu (9/9/2026) sore.
Langkah peninjauan ini dilakukan untuk memantau situasi terkini di lapangan serta memastikan area tersebut telah benar-benar steril dari aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi kegiatan penambangan yang berisiko tinggi di wilayah tersebut.
"Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan," ujar Syarafuddin Jarot.
Upaya tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya instruksi larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Lawang Tuwa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh pihak.
Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi setiap individu maupun kelompok yang terlibat dalam aktivitas tambang di wilayah itu. Pemerintah daerah berupaya mencegah terjadinya musibah susulan yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Selama proses peninjauan, Bupati bersama rombongan Forkopimda menyusuri area kawasan pertambangan tersebut secara seksama. Mereka melakukan observasi mendalam untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi longsor.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah dengan memastikan tidak ada aktivitas penggalian ilegal yang masih berlangsung. Kehadiran para pejabat daerah ini sekaligus menjadi pengawasan langsung terhadap kepatuhan masyarakat setempat.
Hingga kunjungan berakhir, pihak pemerintah memastikan bahwa situasi di kawasan Lawang Tuwa telah dipantau secara ketat. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan rakyat yang tidak berizin.