TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/9/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Ayu Sukorini, sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasodjo.

Dalam jalannya persidangan, jaksa penuntut umum berupaya mendalami mekanisme pendanaan operasional tim Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Fokus utama pemeriksaan adalah mengenai potensi adanya sumber dana tidak sah yang masuk ke dalam instansi tersebut.

Ayu Sukorini mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sempat merasa khawatir terkait pemenuhan dana operasional tim Dirjen. Ia menaruh perhatian besar agar kebutuhan operasional tidak dicari dari sumber-sumber yang melanggar aturan.

"Pernah kalau terpikirnya ya. Saya pernah juga menyampaikan, saya berharap Pak Dirjen tidak diopeni oleh orang lain," ujar Ayu Sukorini.

Jaksa kemudian memberikan pertanyaan lanjutan mengenai maksud dari istilah "diopeni" yang dilontarkan oleh saksi. Istilah tersebut merujuk pada kekhawatiran adanya pihak eksternal yang memberikan dukungan finansial dengan maksud tertentu.

"Siapa pun juga. Namanya Bea Cukai itu kan godaannya banyak dan yang ingin menggoda itu banyak," kata Ayu Sukorini.

Pernyataan Ayu tersebut memberikan gambaran mengenai kerentanan instansi Bea Cukai terhadap berbagai tawaran atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini menjadi poin penting dalam pembuktian perkara gratifikasi yang sedang diproses di pengadilan.

Dikutip dari Kompas.com, kesaksian ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian upaya hukum dalam mengungkap praktik gratifikasi yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses persidangan masih akan terus berlangsung dengan memanggil saksi-saksi lainnya.

Kehadiran Ayu Sukorini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi majelis hakim dalam memutus perkara yang menyeret Budiman Bayu Prasodjo tersebut. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum selanjutnya.