TIMESINDONESIA.MY.ID - Tantangan besar diprediksi masih akan membayangi langkah partai politik baru untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2029 mendatang. Kondisi ini berpotensi terjadi apabila aturan mengenai syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak mengalami perubahan.
Dikutip dari Kompas.com, rekam jejak dalam tiga pelaksanaan pemilu terakhir menunjukkan betapa terjalnya jalur yang harus dilalui oleh para kontestan pemilu baru. Sebagian besar partai politik pendatang baru harus mengubur mimpinya untuk berkantor di Senayan.
Berdasarkan catatan sejarah pemilu sejak tahun 2009, hanya ada sedikit partai politik baru yang mampu melenggang dan mengamankan posisi sebagai partai parlemen. Sebaliknya, tidak sedikit partai pendatang baru yang tereliminasi meskipun telah mengantongi dukungan hingga jutaan suara.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2009, penerapan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen mulai diberlakukan untuk pertama kalinya secara nasional. Pada momen pemilu tersebut, tercatat hanya ada sembilan partai politik yang dinyatakan berhasil meloloskan kadernya ke DPR RI.
Memasuki Pemilu 2014, dinamika politik mencatat adanya peningkatan jumlah partai yang berhasil menembus Senayan menjadi sepuluh partai politik. Keberhasilan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam sejarah perjalanan pemilu legislatif di Tanah Air.
Dalam ajang Pemilu 2014 tersebut, Partai NasDem mengukir catatan manis sebagai satu-satunya partai politik pendatang baru yang sukses menembus barikade ambang batas parlemen. Pencapaian ini tergolong langka mengingat ketatnya persaingan antarpartai pada periode tersebut.
Ketatnya persaingan dan tingginya ambang batas membuat banyak partai baru gagal mempertahankan momentum perolehan suara mereka. Oleh karena itu, skenario Pemilu 2029 diperkirakan masih akan menghadirkan tantangan berat bagi partai-partai non-parlemen.
Tanpa adanya revisi atau perubahan pada regulasi ambang batas parlemen, dominasi partai-partai lama diperkirakan akan tetap bertahan kuat. Hal ini menjadikan persaingan perebutan kursi DPR RI tetap menjadi medan perjuangan yang tidak mudah bagi para pendatang baru.