TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting untuk memperketat prosedur naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan aset nasional.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengetatan proses naturalisasi ini bertujuan utama untuk melindungi aset-aset negara.

Kebijakan ini dirancang untuk mencegah modus operandi di mana WNA memanfaatkan status kewarganegaraan semata-mata demi mengamankan aset properti.

Tujuan utamanya adalah untuk mencegah WNA hanya berupaya mendapatkan status WNI demi menguasai aset dan hak kepemilikan tanah di Indonesia.

"Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik," jelas Supratman.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.

Selain itu, Menteri Hukum juga menemukan adanya indikasi dari sejumlah pemohon naturalisasi WNA yang sudah memiliki usaha di Indonesia.

Para pemohon tersebut mengajukan status WNI secara individual, yang memicu kewaspadaan pemerintah.

Pengetatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses naturalisasi berjalan sesuai dengan tujuan yang lebih luas demi kepentingan nasional.