TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam agenda rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam dokumen rancangan yang diajukan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan nilai anggaran sebesar Rp79,59 triliun. Angka ini mengalami koreksi atau penurunan dibandingkan dengan APBD murni tahun 2026 sebelumnya.
Dikutip dari media terkait, nilai APBD murni DKI Jakarta pada tahun 2026 sebelumnya tercatat sebesar Rp81,32 triliun. Dengan adanya perubahan ini, maka terdapat selisih penurunan sebesar 2,13 persen dari total anggaran awal.
"Total Rancangan Perubahan APBD 2026 sebesar Rp 79,59 triliun, turun sebesar 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 sebesar Rp 81,32 triliun," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dalam rapat paripurna.
Proses penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan realitas keuangan daerah dengan kebutuhan terkini. Pemerintah daerah berharap perubahan ini dapat menjaga stabilitas fiskal di ibu kota selama sisa tahun berjalan.
Rano Karno menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup beberapa komponen penting dalam tata kelola keuangan. Fokus utama penyesuaian meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
"Rano menjelaskan perubahan tersebut mencakup kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," ujar Rano Karno.
Dari sisi pendapatan, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun proyeksi penerimaan yang lebih realistis. Pemerintah memproyeksikan total pendapatan daerah akan mencapai angka Rp69,36 triliun.
"Dari sisi pendapatan, Pemprov DKI memproyeksikan penerimaan sebesar Rp 69,36 triliun," tutur Rano Karno.