TIMESINDONESIA.MY.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, memberikan penjelasan mengenai polemik kuota haji tahun 2022. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026) malam.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir merinci alasan Kementerian Agama tidak mengambil tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah saat itu. Dikutip dari Kompas.com, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan yang matang.

Muhadjir menjelaskan bahwa keterbatasan waktu bukanlah satu-satunya faktor utama yang menjadi kendala. Terdapat aspek krusial lainnya yang membuat pemerintah harus bersikap sangat hati-hati dalam pengambilan kebijakan tersebut.

"Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin," ujar Muhadjir.

Selain masalah anggaran, ia menyoroti kompleksitas kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh fasilitas pendukung bagi jemaah tambahan dapat terpenuhi dengan baik.

"Selain pembiayaan, persoalan tata kelola jemaah setelah tiba di Arab Saudi juga menjadi perhatian serius. Kementerian Agama harus memastikan berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari tempat tinggal hingga konsumsi," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, aspek fasilitas menjadi sangat penting agar pelayanan jemaah tidak terbengkalai. Kesiapan logistik di lapangan menjadi variabel penentu dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah haji.

Keputusan untuk tidak mengambil kuota tambahan tersebut diambil demi menghindari risiko kegagalan pelayanan. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya manajemen penyelenggaraan haji yang harus dipersiapkan jauh hari.

Keterangan ini disampaikan Muhadjir dalam persidangan untuk memberikan kejelasan terkait proses pengambilan kebijakan publik di masa lalu. Dikutip dari Kompas.com, penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dalam pengelolaan ibadah haji.