TIMESINDONESIA.MY.ID - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial RA, yang diketahui berprofesi sebagai penagih utang, dilaporkan telah melakukan tindakan bejatnya terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 14 Agustus, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Lokasi kejadian diketahui berada di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal korban.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumah pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak keluarga segera menyadari adanya kejanggalan ketika melihat bekas tanda merah yang cukup jelas di leher korban.
Dalam pengakuan kepada keluarganya, korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku. Pelaku diidentifikasi sebagai RA yang kesehariannya bekerja sebagai penagih utang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa ini. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh warga bersama keluarga korban yang sebelumnya sempat melakukan pencarian.
"Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga bersama keluarga korban setelah sempat dicari, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian," jelas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dikutip dari detikJateng, Kombes Pol Petrus Silalahi memaparkan bahwa dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian adalah di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kecamatan Sokaraja.
"Peristiwa ini terungkap ketika korban pulang ke rumah pada pukul 07.00 WIB dengan bekas tanda merah di leher," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
"Kepada keluarganya, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bekerja sebagai penagih utang," tambah Kombes Pol Petrus Silalahi, merujuk pada keterangan awal yang diberikan korban kepada keluarganya.