TIMESINDONESIA.MY.ID - Menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan hari ini di Jakarta, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mengambil langkah pencegahan dengan mengamankan 21 orang.
Individu-individu yang diamankan tersebut diduga memiliki niat untuk menciptakan kekacauan dan bukan merupakan bagian dari kelompok demonstran yang terdaftar.
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berbahaya. Barang-barang ini berpotensi menimbulkan ancaman serius.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah flare dan bom molotov. Benda-benda tersebut diketahui dapat membahayakan keselamatan.
"Kami juga menyampaikan tim Preventive Strike dan Preemptive Education Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang saat ini dalam dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang membawa barang-barang yang dapat membahayakan peserta aksi dan petugas pengamanan serta masyarakat di sekitar," ujar Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pihak kepolisian menduga bahwa modus operandi para terduga perusuh ini adalah untuk memprovokasi situasi. Tujuannya adalah memicu bentrokan antara aparat keamanan dan para peserta aksi unjuk rasa yang sah.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan unjuk rasa. Pencegahan dini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kegiatan publik.
Dikutip dari sumber berita asli, tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas ibu kota. Upaya ini dilakukan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan terjadi.