TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 10 Agustus 2026. Perkara ini menyita perhatian publik terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli hukum keuangan negara untuk memberikan keterangan. Kehadiran ahli ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai aspek hukum terkait kerugian negara dalam kasus korupsi.

Ahli yang dihadirkan adalah Siswo Suyanto, seorang pakar di bidang Hukum Keuangan Negara. Beliau memberikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.

Poin krusial yang disampaikan oleh Siswo Suyanto adalah mengenai pengembalian uang oleh pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tindakan pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus besaran kerugian negara yang telah terjadi.

"Kerugian negara merupakan akibat dari sebuah perbuatan melawan hukum. Maka, kerugian negara tidak dapat dikurangkan hanya karena pihak-pihak lain ketika mengembalikan uang," ujar Siswo Suyanto saat memberikan keterangannya di persidangan.

Beliau lebih lanjut menjelaskan perbedaan mendasar antara waktu terjadinya perbuatan melawan hukum dengan waktu pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak terkait. Kedua momen tersebut memiliki implikasi hukum yang berbeda.

"Titik atau tempus terjadinya perbuatan dengan titik pengembalian uang bukan merupakan satu ketentuan," tegas Siswo Suyanto.

Pernyataan ahli ini menjadi penegasan penting dalam persidangan. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya pada pengembalian uang, tetapi juga pada pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada timbulnya kerugian negara. Penegasan dari ahli hukum keuangan negara ini diharapkan dapat memperkuat dasar pembuktian bagi majelis hakim dalam memutus perkara.