TIMESINDONESIA.MY.ID - Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah penting bagi dunia pesantren di Indonesia. Peraturan ini merupakan tahap akhir dalam proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Pembentukan Ditjen Pesantren ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tujuannya adalah agar undang-undang tersebut memiliki implementasi teknis yang konkret dan berdampak signifikan bagi kemajuan lembaga pendidikan Islam tradisional ini.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), secara resmi menyatakan apresiasinya terhadap langkah strategis yang diambil oleh Kemenag ini. Beliau melihatnya sebagai respons positif terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Selama masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, HNW secara aktif berdialog dengan berbagai elemen masyarakat. Ia banyak menerima masukan dan aspirasi dari para tokoh keumatan, guru ngaji, serta komunitas pesantren.
Dalam dialog tersebut, dukungan pemerintah terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren, menjadi salah satu isu utama yang diangkat. Para pemangku kepentingan berharap adanya kebijakan yang lebih terstruktur dan memadai.
"Peraturan Menteri Agama ini menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI (Kemenag)," ujar Hidayat Nur Wahid.
Beliau menambahkan bahwa proses panjang ini diperjuangkan dari semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tujuannya agar UU tersebut segera memiliki implikasi teknis yang signifikan bagi dunia Pesantren.
"Selama periode reses DPR RI bersama para tokoh keumatan, guru ngaji, dll, saya juga banyak menerima aspirasi mengenai dukungan Pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk pesantren," kata Hidayat Nur Wahid.
Dikutip dari sumber berita, terbitnya PMA ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih serius terhadap pengembangan dan penguatan institusi pesantren. Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan dan program yang lebih terarah.