TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengambil langkah strategis untuk mempercepat penegasan batas wilayah desa. Fokus utama program ini menyasar tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.

Inisiatif tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi 272 desa yang tersebar di wilayah tersebut. Percepatan ini dijalankan melalui skema Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).

"Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG)," ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo.

Dikutip dari Antara, pelaksanaan program ini mencakup pemetaan batas desa yang lebih akurat dan terintegrasi. Upaya ini dilakukan agar administrasi pertanahan di tingkat desa dapat tertata dengan lebih sistematis.

La Ode Ahmad Bolombo merinci sebaran desa yang menjadi sasaran program ini di masing-masing kabupaten. Terdapat 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah yang akan segera diproses penegasan batasnya.

Menurutnya, percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten ini merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua. Proyek ini berjalan beriringan dengan kabupaten lain di Indonesia, yakni Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul.

"Percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten ini merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua bersama dengan kabupaten lainnya, yaitu Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul," ungkap La Ode Ahmad Bolombo.

Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik lahan antarwilayah di masa depan. Selain itu, penataan batas yang jelas akan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan bantuan pembangunan yang tepat sasaran bagi masyarakat desa.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google