TIMESINDONESIA.MY.ID - Konflik lahan terjadi di wilayah RT 001 RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. Warga setempat memberikan respons atas pernyataan pihak PT KAI yang menyebut bahwa sebagian warga gagal membayar sewa lahan.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya klaim dari PT KAI mengenai status pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Dikutip dari Kompas.com, warga merasa perlu memberikan klarifikasi terkait tuduhan gagal bayar yang dialamatkan kepada mereka.
Wawan Prabu Sarwono (55), salah satu warga Ledoksari, angkat bicara mengenai situasi ini pada Rabu (9/9/2026). Ia secara tegas menolak narasi sewa-menyewa yang disampaikan oleh pihak perusahaan kereta api tersebut.
"Kalau saya katakan sewa itu kan menyewakan. Jadi perlu digarisbawahi dan perlu dipahami, kami sendiri dari sini itu kan untuk masalah sewa itu perjanjian sepihak ya," ujar Wawan.
Dalam penjelasannya, Wawan mengibaratkan klaim tersebut seperti seseorang yang memiliki kendaraan pribadi namun tiba-tiba dianggap sedang menyewa kendaraan itu sendiri. Analogi ini digunakan warga untuk menggambarkan kebingungan mereka atas klaim PT KAI.
"Kita sendiri dulu waktu itu kan juga orang menanyakan dia punya SHP (sertifikat hak pakai) atau belum, atau kan dia juga nggak pernah menunjukkan. Kita tahunya di sini itu tanah negara," jelas Wawan.
Hingga saat ini, warga masih mempertanyakan bukti legalitas, khususnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan yang diklaim oleh PT KAI. Masyarakat setempat berharap ada transparansi terkait status kepemilikan tanah yang mereka tempati selama ini.
Situasi di Ledoksari masih menjadi perhatian karena adanya perbedaan pandangan yang tajam antara warga dan pihak pengelola aset negara. Kedepannya, diperlukan dialog lebih lanjut untuk menyelesaikan perbedaan persepsi mengenai status lahan tersebut.