TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) yang berkedok pengantin pesanan menuju China. Modus operandi ini menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi para wanita Indonesia yang menjadi korban.
Para perempuan yang menjadi target sindikat ini dijanjikan imbalan finansial yang menggiurkan, yaitu sebesar Rp 10 juta setiap bulannya setelah menikah. Namun, kenyataan pahit justru menanti mereka sesampainya di negara tujuan.
Alih-alih hidup bahagia dan sejahtera, para korban justru mengalami penyiksaan dari suami yang dinikahinya. Lebih miris lagi, mereka juga dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tangga suami mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh salah seorang korban dengan inisial ULS. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Januari tahun 2025, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan bukti yang terkumpul, Bareskrim Polri kemudian bergerak cepat menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaringan TPPO ini diduga telah beroperasi untuk merekrut perempuan warga negara Indonesia.
Brigjen Nurul Azizah, yang menjabat sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan perkembangan penanganan kasus ini. "Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Beliau melanjutkan bahwa para pelaku diduga memiliki peran aktif dalam merekrut perempuan asal Indonesia. "Pelaku diduga merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara China," ujar Brigjen Nurul Azizah.
Praktik ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap kerentanan ekonomi dan harapan para perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Janji-janji manis tersebut terbukti hanya menjadi kedok untuk melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Dikutip dari sumber berita, modus operandi ini sangat merugikan korban, mengubah impian menjadi kenyataan yang kelam. Para korban kini menghadapi situasi yang jauh dari harapan awal mereka, terjebak dalam siklus penyiksaan dan eksploitasi.