TIMESINDONESIA.MY.ID - Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia akan kembali diperingati pada tanggal 9 Agustus mendatang. Momen ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat global untuk secara aktif menyebarluaskan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.

Penetapan tanggal 9 Agustus sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukanlah tanpa alasan. Keputusan penting ini diambil oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi 49/214.

Resolusi tersebut disahkan pada tanggal 23 Desember 1994. Sejak saat itu, tanggal 9 Agustus ditetapkan sebagai hari untuk merayakan dan meningkatkan kesadaran akan keberadaan masyarakat adat di seluruh dunia.

Pemilihan tanggal 9 Agustus secara khusus menandai sebuah peristiwa bersejarah. Tanggal ini dipilih untuk mengenang pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB tentang Penduduk Asli yang diselenggarakan pada tahun 1982.

Pertemuan perdana Kelompok Kerja PBB tentang Penduduk Asli tersebut merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya PBB untuk memahami dan menangani isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat adat.

"Pada tanggal 23 Desember 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan melalui resolusi 49/214 bahwa Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia akan diperingati setiap tanggal 9 Agustus," demikian pernyataan yang tercantum dalam sumber PBB.

Peringatan ini menjadi sarana bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, juga menjadi kesempatan bagi komunitas internasional untuk menunjukkan dukungan terhadap hak-hak fundamental mereka.

Melalui peringatan ini, diharapkan terjadi peningkatan pemahaman dan apresiasi terhadap kontribusi masyarakat adat bagi keragaman budaya dan pelestarian lingkungan global. Upaya perlindungan dan pemajuan hak-hak mereka menjadi prioritas bersama.

Dikutip dari situs resmi PBB, penetapan hari internasional ini menegaskan komitmen global terhadap pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.