TIMESINDONESIA.MY.ID - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti kenyataan bahwa masih banyak tenaga medis serta tenaga kesehatan di tanah air yang belum tercover perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh. Kondisi ini mencakup ketiadaan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan yang semestinya menjadi hak dasar mereka.
Dikutip dari Kompas.com, perhatian mengenai minimnya proteksi bagi para garda terdepan fasilitas kesehatan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/8/2026). DJSN menilai situasi tersebut membutuhkan langkah mitigasi yang cepat dari pemangku kebijakan.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah ditemukannya sejumlah kasus tenaga medis yang menghadapi risiko berat saat bertugas. Banyak di antara mereka yang mengalami gangguan kesehatan parah, kecelakaan kerja, hingga tutup usia, namun terkendala karena belum terlindungi program jaminan sosial.
"Garda terdepan pelayanan kesehatan publik memikul tanggung jawab besar, sehingga menjadi sebuah keprihatinan mendalam ketika mereka yang bertugas merawat warga justru belum terlindungi oleh program jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan," tutur Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Mahesa Paranadipa Maykel.
Mahesa Paranadipa Maykel menegaskan bahwa kepastian jaminan sosial adalah elemen mutlak untuk menjamin rasa aman bagi para petugas kesehatan. Perlindungan ini sangat krusial mengingat tingginya paparan risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari di lapangan.
Berdasarkan kalkulasi dan perkiraan dari pihak DJSN, populasi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang aktif bertugas di seluruh penjuru Indonesia saat ini mencapai lebih dari 2 juta orang. Jumlah yang masif ini mencakup berbagai profesi pelayanan dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Akan tetapi, data kepesertaan yang tercatat secara resmi di BPJS Kesehatan baru mencapai kisaran 1,8 juta orang tenaga medis dan kesehatan. Kesenjangan angka tersebut mengindikasikan adanya ratusan ribu nakes yang status jaminan sosialnya masih belum terpenuhi secara optimal.
Celah perlindungan ini diharapkan dapat segera dituntaskan melalui sinkronisasi data dan pengawasan regulasi yang lebih ketat. Dengan demikian, seluruh insan medis yang mendedikasikan diri bagi kesehatan masyarakat dapat memperoleh kepastian jaminan hidup yang layak dan berkeadilan.