• TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mempermudah akses administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada anak yang luput dari pencatatan resmi sejak dini.

Inisiatif ini memungkinkan bayi yang lahir di luar lingkungan faskes tetap dapat segera memperoleh akta kelahiran dalam format digital. Hal ini merupakan terobosan penting dalam upaya percepatan kepemilikan dokumen identitas dasar.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan (akta kelahiran digital)," ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya yang dirilis di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak setiap anak atas identitas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Mendagri tengah mempersiapkan sebuah surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh pemerintah desa atau kepala desa. Surat edaran ini akan menjadi landasan hukum bagi para kepala desa dalam melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar faskes.

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," jelas Muhammad Tito Karnavian. Mekanisme pelaporan ini dirancang agar tetap efisien dan mudah diakses.

Langkah strategis ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Beliau menyambut baik rencana integrasi data antara sistem SatuSehat dengan data yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Integrasi data antara dua kementerian ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam proses penerbitan akta kelahiran. Dengan demikian, data kelahiran yang tercatat di faskes dapat langsung terhubung dengan sistem kependudukan.

Dikutip dari Kompas.com, inisiatif ini menunjukkan kolaborasi antarlembaga pemerintah yang solid. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses administrasi yang vital bagi masyarakat.

Penyederhanaan ini sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau menghadapi kendala akses menuju fasilitas kesehatan. Dengan adanya kemudahan ini, harapan besar agar cakupan kepemilikan akta kelahiran di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.