TIMESINDONESIA.MY.ID - Pada awal Agustus 2026, Kementerian Ketenagakerjaan merilis data yang segera memicu perdebatan publik mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Data ini menjadi sorotan utama karena perbedaan signifikan dengan klaim dari asosiasi pengusaha.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 43.805 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini menunjukkan bahwa isu PHK masih menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang kasus PHK terbesar. Tercatat ada 8.830 orang pekerja di Jawa Barat yang mengalami PHK selama periode yang sama.
Angka yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan ini menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan klaim dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menyebutkan angka yang jauh lebih tinggi.
"Pada Juli lalu, kami menyebutkan 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari-Mei berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif akibat PHK," kata perwakilan Apindo, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Selisih yang hampir lima kali lipat antara kedua sumber resmi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai metode penghitungan yang digunakan. Perbedaan ini patut dicermati lebih dalam.
Lebih dari sekadar perbedaan metode, isu yang lebih genting adalah siapa yang berkepentingan agar luka ketenagakerjaan tampak sekecil mungkin di mata publik. Hal ini menjadi krusial dalam menilai transparansi data.
Perdebatan mengenai angka PHK ini terjadi tepat di saat pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya mulai dimintai pertanggungjawaban atas janji kampanye mereka. Janji ini merupakan salah satu yang paling ambisius.
Pemerintahan Prabowo-Gibran berjanji untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru dalam kurun waktu lima tahun. Ini berarti target rata-rata 3,86 juta lapangan kerja baru per tahun.