TIMESINDONESIA.MY.ID - Pakar hukum pemilihan umum (pemilu), Titi Anggraini, memberikan pandangan kritis terkait keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam agenda sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Persidangan tersebut secara khusus mengulas mengenai ketiadaan penegasan hukum yang kuat terkait kuota 30 persen perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Isu ini menjadi sorotan utama karena dianggap menghambat partisipasi perempuan di posisi strategis.
Dikutip dari Kompas.com, Titi Anggraini hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan ahli guna memperjelas urgensi keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam keterangannya, Titi menekankan bahwa sebenarnya banyak perempuan berkualitas yang berminat dan mampu bersaing. Mereka dipastikan selalu mengikuti proses seleksi dengan kemampuan yang mumpuni.
"Perempuan yang kompeten sebenarnya selalu ada, selalu mendaftar, dan secara konsisten mampu lolos melalui saringan meritokratis yang ketat," ujar Titi Anggraini.
Namun, ia menegaskan bahwa kendala utama bukan terletak pada kualitas kandidat perempuan, melainkan pada aspek regulasi yang ada saat ini. Masalah mendasar adalah tidak adanya kewajiban hukum yang memaksa keterpilihan mereka.
"Satu hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka benar-benar terpilih dan menduduki jabatan tersebut," kata Titi Anggraini.
Titi kemudian menyoroti Pasal 10 ayat (7) dalam UU Pemilu yang mengatur komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa komposisi harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sayangnya, penggunaan diksi "memperhatikan" dalam aturan tersebut dianggap sangat lemah. Frasa itu dinilai tidak memiliki dampak hukum yang signifikan untuk menjamin kuota 30 persen perempuan benar-benar terealisasi.