TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis (3/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses hukum ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah telah memberikan konfirmasi terkait rencana kehadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Febrie akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," ujar Febri Diansyah.
Terkait substansi pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyebut bahwa surat pemanggilan yang diterima tidak merinci mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi catatan tersendiri dalam proses pemanggilan saksi yang dilakukan oleh penyidik.
"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," kata Febri Diansyah.
Kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan ini menunjukkan sikap kooperatif dari yang bersangkutan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan hukum pun telah disiapkan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterkaitan kasus TPPU tersebut dengan pihak lain. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan saksi hari ini.
Proses penyidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Objektivitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini diharapkan tetap terjaga hingga proses hukum tuntas.