TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi melayangkan desakan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil terkait proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Permintaan pemeriksaan ini mencakup seluruh tahapan persidangan, mulai dari proses awal hingga pertimbangan hakim dalam putusan banding. Koalisi menilai bahwa transparansi dalam proses hukum ini menjadi hal yang sangat krusial.
Pemeriksaan tersebut diarahkan secara spesifik pada dua poin utama, yakni dasar pengurangan masa hukuman bagi pelaku serta alasan di balik pembatalan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat.
"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Pihak koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak bisa dipandang sebagai prosedur rutin yang biasa. Mereka menilai putusan banding tersebut memiliki implikasi besar terhadap martabat peradilan di Indonesia.
Menurut koalisi, putusan ini secara langsung mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Selain itu, hal ini berkaitan erat dengan jaminan perlindungan bagi warga negara yang aktif melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Desakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu (5/9/2026). Hingga saat ini, publik masih menanti respons dari pihak Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial terkait tuntutan tersebut.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan agar proses peradilan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang adil. Harapannya, hasil pemeriksaan nantinya dapat menjawab keraguan publik atas putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.