TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena perdebatan hukum terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Kali ini, gugatan diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pokok permasalahan yang diangkat dalam gugatan ini adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Inti dari gugatan tersebut terletak pada frasa "memperhatikan" yang terdapat dalam Pasal 21 UU IKN. Pasal ini mengatur pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan di IKN.

Pasal 21 secara spesifik menyatakan bahwa pelaksanaan sektor-sektor tersebut harus "memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal."

Kuasa hukum dari kedua kelompok masyarakat adat tersebut, Yance Arizona, memaparkan bahwa kliennya merasakan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat implementasi penataan ruang dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN.

"Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan," ujar Yance Arizona dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Yance Arizona lebih lanjut menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Balik Sepaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dasar tersebut diperkuat oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan daerah tersebut mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser, yang secara spesifik melindungi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Sidang perkara dengan nomor registrasi 299/PUU-XXIV/2026 ini menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terakomodasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.