TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktik ilegal pembuatan cairan rokok elektrik atau vape. Kegiatan tersebut berlokasi di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial LYL (42). Pelaku diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ini.
Produk yang dihasilkan oleh pelaku bukanlah cairan vape biasa, melainkan cairan yang telah dicampur dengan narkotika jenis etomidate. Penemuan ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat potensi bahaya zat tersebut bagi kesehatan masyarakat.
Dikutip dari sumber berita terkait, pihak kepolisian menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus ini. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
"Kasus ini berhasil terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut," ujar AKBP Ade Candra.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan serangkaian pemantauan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami kemudian melakukan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan," kata AKBP Ade Candra.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan bukti kuat mengenai adanya praktik ilegal. Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati adanya aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap LYL (42)," ujar AKBP Ade Candra.