TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja mengungkap sebuah markas perjudian jenis kasino yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Penggerebekan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dikutip dari detikJateng, markas perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama kurun waktu yang cukup lama. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan langsung di lokasi kejadian.
"Kalau kita hitung, mungkin sudah sekitar 3, 4, sampai 5 bulanan beroperasi. Karena sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Polres sudah pernah mencoba melakukan pengecekan bersama Pemda, namun saat itu kondisinya tertutup dan tidak ada kegiatan," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Modus yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Bangunan yang menjadi lokasi perjudian tersebut sengaja dibuat menyerupai gudang penyimpanan barang pada umumnya.
Bahkan, jejak digital lokasi tersebut pun tampak meyakinkan di mata publik. Jika dilakukan pencarian melalui mesin pencari Google, alamat tersebut masih terdaftar sebagai lokasi milik perusahaan tertentu yang aktif.
Kondisi fisik bangunan yang tertutup rapat membuat aktivitas di dalamnya tidak mudah terpantau dari luar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam memastikan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan barang bukti serta mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan markas kasino ilegal tersebut.