TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kali ini, giliran Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik lembaga antirasuah.

Pemeriksaan Bebizie Sri Mulyati dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sebuah keterangan resmi pada Kamis.

Tidak hanya Bebizie Sri Mulyati, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Kedua saksi lainnya adalah Noval Elfarveisa, yang berprofesi sebagai advokat, serta Agus Mujianto, seorang staf keuangan dan general administrasi dari PT Alam Jaya Pratama.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci secara spesifik materi pemeriksaan yang akan didalami oleh para penyidik kepada para saksi yang dipanggil.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan tiga korporasi sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini terkait dugaan praktik gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.