TIMESINDONESIA.MY.ID - Indonesia berambisi untuk mengambil alih kendali dalam penentuan harga timah di pasar global. Langkah strategis ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kemandirian bangsa dalam mengelola komoditas bernilai tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi juru bicara utama dalam penyampaian visi tersebut. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia tidak lagi menjadi objek permainan harga komoditas strategisnya.

"Ke depan kita harus berpikir strategis seperti arahan Bapak Presiden supaya kita sebagai produsen harus menentukan harga timah dunia, jangan dipermainkan oleh orang lain," ujar Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktur Utama PT Timah, serta Gubernur Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah pemerintah dan pelaku industri.

Yusril Ihza Mahendra, yang memiliki kedekatan historis dengan daerah penghasil timah karena lahir di Belitung Timur, menyoroti posisi unik Indonesia. Provinsi Bangka Belitung merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki sumber daya alam timah signifikan.

Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap praktik perdagangan timah yang tidak adil. Yusril mencontohkan adanya negara tetangga yang mampu mengekspor timah meskipun tidak memiliki cadangan alam tersebut, sebuah ironi yang perlu segera diatasi.

Untuk mewujudkan kedaulatan harga timah, Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini akan mengatur mekanisme pembelian timah dari rakyat, yang diharapkan dapat menstabilkan pasokan dan memperkuat posisi tawar Indonesia.

"Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembelian timah rakyat," jelas Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi para penambang rakyat dan sekaligus mengendalikan peredaran timah nasional agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, Indonesia dapat memaksimalkan nilai ekonomi dari komoditas strategis ini.