TIMESINDONESIA.MY.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kortas Tipidkor bersama dengan para Termohon lainnya berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Febrie Adriansyah sejatinya merupakan upaya pembuktian materiil yang berkaitan langsung dengan pokok perkara. Oleh karena itu, mereka menilai hal tersebut berada di luar kewenangan lembaga praperadilan.
Para Termohon menegaskan bahwa ranah praperadilan seharusnya hanya menguji legalitas dari sebuah upaya paksa yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi pengadilan yang bertugas memeriksa pokok perkara pidana.
"Permohonan telah mencampur adukan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok bahwa peranata peradilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya untuk tindak pidana," demikian disampaikan oleh perwakilan para Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam gugatan praperadilan ini, Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I. Sementara itu, Kortas Tipikor Polri bertindak sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung juga turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Turut Termohon.
Kortas Tipikor kemudian merinci lebih lanjut mengenai poin-poin gugatan Febrie Adriansyah yang dinilai telah melampaui batas kewenangan praperadilan dan masuk ke ranah pokok perkara. Rincian ini menjadi dasar argumen mereka dalam persidangan.
Pihak Termohon secara spesifik mengidentifikasi beberapa bagian dari permohonan Febrie Adriansyah yang dianggap sudah menyentuh substansi kasus. Hal ini menunjukkan adanya penolakan terhadap perluasan lingkup praperadilan.
Lebih lanjut, para Termohon menekankan bahwa fokus praperadilan adalah pada aspek prosedural dan legalitas tindakan, bukan pada pembuktian kesalahan atau kebenaran materiil suatu tindak pidana. Perbedaan mendasar ini menjadi inti dari argumen yang mereka sampaikan.
"Permohonan telah mencampur adukan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok bahwa peranata peradilan berfungsi menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses pidana, bukan mengambil alih kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara pokok untuk menentukan terbukti atau tidaknya untuk tindak pidana," ujar perwakilan para Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).