TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan kepastian mengenai kelanjutan aktivitas PT Timah Tbk. BUMN ini dipastikan akan terus melanjutkan pembelian pasir timah dari masyarakat di wilayah Bangka Belitung.

Keputusan ini diambil pasca terjadinya insiden kerusuhan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas ekonomi dan kepercayaan di daerah tersebut.

"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril Ihza Mahendra usai rapat di kantornya di Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktur Utama PT Timah, serta Gubernur Bangka Belitung. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan pasca-insiden.

Yusril Ihza Mahendra, yang memiliki kedekatan emosional dengan wilayah tersebut karena lahir di Belitung Timur, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi yang berkelanjutan.

Untuk memastikan legalitas dan ketertiban dalam proses pembelian timah, pemerintah berencana menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini akan secara spesifik mengatur mekanisme pembelian timah dari masyarakat.

Dalam rangka mempercepat proses legalitas tersebut, Yusril telah memberikan instruksi kepada Direktorat Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan mengenai pertimahan.

"Dia juga telah meminta Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk mempercepat penyusunan aturan mengenai pertimahan," demikian pernyataan yang disampaikan.

Sambil menunggu terbitnya Perpres, sebuah tim khusus telah dibentuk. Tim ini dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, yang bertugas merumuskan landasan hukum bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari rakyat.